Sentra Inovasi Gelar Workshop HKI dan Hak Paten

ITTELKOM-PWT.AC.ID – Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP), melalui Unit Sentra Inovasi Kembali menggelar workshop yang dilangsungkan secara virtual bertema Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Paten, Selasa (28/7). Sebanyak 120 parstisipan hadir dalam workshop virtual tersebut. Narasumber dalam acara tersebut langsung dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ir. Sahat Manihuruk.

Pada workshop yang digelar secara virtual tersebut, narasumber membahas mengenai ragam  inovasi yang bisa dimasukkan kedalam HKI maupun paten. Selain membahas mengenai inovasi yang menjadi syarat utama pembuatan HKI dan paten. Narasumber juga menyampaikan mengenai metode dalam berinovasi dan syarat serta ketentuan apa saja yang harus dipersiapkan oleh seorang innovator untuk mendapatkan HKI dan patennya.

“Setidaknya ada beberapa tahapan atau metode untuk berinovasi. Apa saja? Peserta harus mampu mengidentifikasi masalah melalui penyusunan artikel, dokumen paten, dan mengetahui unsur dari permasalahan tersebut. Kemudian dari identifikasi masalah, masuk pada penyelesaian masalah. Seperti mengajukan permohonan untuk Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), kemudian berujung pada proses produksi maupun pemasaran,” jelas Narasumber Ir. Sahat.

Ada dua jenis paten yaitu Paten dan Paten Sederhana, yang masing – masing memiliki persyaratan berbeda, jika seorang innovator akan mengajukan. Paten, syarat yang dibutuhkan adalah tersedianya sistem, peralatan, metode, produk (komposisi, senyawa,formulasi), dan Produk by proses. Beberapa perwujudan berupa beberapa klaim mandiri. Setelah itu melakukan Langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan Paten Sederhana, syaratnya sebenarnya tidak jauh berbeda. Awal untuk mendapatkan hak paten sederhana adalah sudah ada sistem, peralatan, metode, produk (komposisi, senyawa, formulasi), produk by proses. Kemudian syarat perwujudan satu klaim mandiri. Baru dan dapat diterapkan dalam industri.

Kepala Bagian Sentra Unit Inovasi Sigit Pramono, S.T.,M.T., mengatakan, kegiatan workshop virtual mengenai hak kekayaan intelektual dan hak paten yang disampaikan oleh bapak Sahat sangat menginspirasi sekali. Dari yang tidak mengerti, akhirnya terbuka dan paham bagaimana menciptakan suatu HKI dan Hak Paten setelah kita berinovasi.

Komentar

Maaf, Anda tidak bisa menulis komentar di post ini

Baca Berita terkait